KPU-Disdukcapil Ogan Ilir Rekonsiliasi Data Pemilih
Indralaya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mengadakan rapat Rekonsiliasi Data Pemilih dari hasil Pencocokan dan Peneliian (coklit) Selasa (6/3/2018). Hadir Kadisdukcapil Ahmad Lufti, Kabid Pendataan Ferdian, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir, Idris serta serta devisi pengawasan Iskandar.
Rapat ini merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk memuktahirkan data pemilih agar mendekat pada kesempurnaan, sehingga tidak ada jurang perbedaan antara data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan data pemilih dari hasil Coklit yang dilakukan oleh KPU Kabupaen Ogan Ilir.
Dari hasil rapat disimpulkan terdapat sejumlah perbedaan data masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir yang belum memiliki KTP-el. Perbedaan ini mencakup jumlah AC-KWK yang dimiliki KPU Ogan Ilir sebanyak 15.027 orang yang tidak memiliki KTP-el dengan 14.717 yang dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang belum memiliki KTP-el.
Perbedaan jumlah itu disebabkan oleh wajib KTP-el yang berusia lebih dari 17 tahun belum melakukan rekam identitas di Kantor Disdukcapil, usia yang belum berusia 17 tahun (sampai Mei 2018) serta anomali sistem, dimana sistem dalam SIAK tidak bisa mendeteksi NIK Sistem Daftar Pemilih (Sidalih)yang kurang digit. KPU Kabupaten Ogan Ilir melalui divisi Data Amrah Muslimin, juga menyoroti masyarakat pemilih di rumah tahanan berjumlah 150 oang yang tidak memiliki KTP-el. Dari hasil verifikasi Disdukcapil, diketahui 60 orang memiliki KTP-el, sisanya identitas yang bersangkutan masih tertahan di kepolisian setempat.
Untuk memfasilitasi AC-KWK ini, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersedia mengeluarkan surat keterangan dengan persyaratan yang bersangkutan sudah terekam dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (kpu oganilir zoel/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,654 kali